Selasa, 20 Agustus 2013

Tuduhan Tindak Pidana Perbankan, Polisi Tangkap Pejabat BRI Maumere

Ilustrasi tersangka ( foto : ist)
MAUMERE, REALITA - Seorang pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Maumere, ditangkap polisi karena dituduh melakukan dua tindak pidana perbankan, Sabtu (17/8/2013) pekan lalu.

Bendahara Kas BRI Maumere bernama Mikhael Kono itu, ditangkap dengan tuduhan melakukan penipuan dan pencatatan palsu dalam transaksi kredit yang dilaporkan nasabahnya, Gusty Pello. Ketika kasus itu terjadi, Kono menduduki jabatan yang berperan dalam hal pencairan dana.

Dengan ditahannya Kono, sudah dua orang pejabat BRI Maumere yang ditahan dalam kasus yang sama. Sebelumnya, Sabtu (13/7/2013), Polres Sikka juga menahan Amirudin Nar (Supervisor Penunjang Bisnis BRI Maumere).

Kapolres Sikka Ajun Komisaris Besar Budi Hermawan, Minggu (18/8/2013), membenarkan penahan Kono.

"Benar, kami telah tahan satu lagi pejabat BRI dalam kasus Gusty Pello. Pejabat itu adalah Mikhael Kono. Ia ditahan sekitar pukul 23.00 Wita setelah menjalani pemeriksaan dari siang hari," kata Fatsey.

Fatsey mengatakan, Kono akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidik merampungkan berkasnya. 

trubunnews.com

Tidak ada komentar: