Anang Iskandar ( foto : ist) |
JAKARTA, REALITA - Kepala Badan Narkotika
Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar mengharapkan kepada para hakim yang
mengadili kasus narkotika agar mengubah paradigma dalam membuat putusan
pengadilan.
Menurut Iskandar, penanganan Narkoba sudah mengalami perubahan di
dunia dimana dalam membuat putusan harus ada asesmen dari tim ahli
apakah terpidana tersebut sebagai pengedar atau pengguna atau merangkap
keduanya.
"Hakim bisa menjatuhkan rehabiltasi bagi pengguna narkoba. Kemudian
kalau ada yang merangkap sebagai pengguna pengedar dihukum rehabilitasi
dulu baru ditambah hukuman pidana," kata Anang di Mahkamah Agung,
Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Misalnya seorang terpidana narkoba dihukum pidana tiga tahun. Maka
setelah menerima asesmen dari tim ahli, maka hakim menjatuhkan putusan
satu tahun direhabilitasi kemudian dua tahun masuk penjara.
"Jadi pada intinya kita minta pengguna narkoba yang di dalam
undang-undang etik atau pecandu adalah penguna narkoba tingkat
ketergantunganya harus ada petugas asesmen," tegas Anang.
Menurut Anang, seorang terpidana narkoba harus diketahui apakah benar-benar sebagai pecandu atau bukan.
Paradigma tersebut, kata Anang, menadobsi dari kebijakan
internasional dimana penanganan narkoba harus menggunakan pendekatan
hukum dan kesehatan yang seimbang.
"Ini bisa berjalan dengan baik kalau sejak awal sudah ada tim asesmen
yang memilah-milah begitu ditangkap ini penguguna, pengguna merangkap
bandar atau merangkap pengedar atau merangkap pengecer. Terhadap
pengguna yang merangkap pengedar itu dijatuhi hukuman pidana. Di
dalamnya ada rehabilitasinya. Setelah menjalani rehabilitasi dia
menjalani hukuman pidananya," katanya.
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar