Selasa, 20 Agustus 2013

Komjen Anang Iskandar : Hakim Bisa Jatuhkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

Anang Iskandar ( foto : ist)
JAKARTA, REALITA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar mengharapkan kepada para hakim yang mengadili kasus narkotika agar mengubah paradigma dalam membuat putusan pengadilan.

Menurut Iskandar, penanganan Narkoba sudah mengalami perubahan di dunia dimana dalam membuat putusan harus ada asesmen dari tim ahli apakah terpidana tersebut sebagai pengedar atau pengguna atau merangkap keduanya.

"Hakim bisa menjatuhkan rehabiltasi bagi pengguna narkoba. Kemudian kalau ada yang merangkap sebagai pengguna pengedar dihukum rehabilitasi dulu baru ditambah hukuman pidana," kata Anang di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Misalnya seorang terpidana narkoba dihukum pidana tiga tahun. Maka setelah menerima asesmen dari tim ahli, maka hakim menjatuhkan putusan satu tahun direhabilitasi kemudian dua tahun masuk penjara.

"Jadi pada intinya kita minta pengguna narkoba yang di dalam undang-undang etik atau pecandu adalah penguna narkoba tingkat ketergantunganya harus ada petugas asesmen," tegas Anang.

Menurut Anang, seorang terpidana narkoba harus diketahui apakah benar-benar sebagai pecandu atau bukan.

Paradigma tersebut, kata Anang, menadobsi dari kebijakan internasional dimana penanganan narkoba harus menggunakan pendekatan hukum dan kesehatan yang seimbang.

"Ini bisa berjalan dengan baik kalau sejak awal sudah ada tim asesmen yang memilah-milah begitu ditangkap ini penguguna, pengguna merangkap bandar atau merangkap pengedar atau merangkap pengecer. Terhadap pengguna yang merangkap pengedar itu dijatuhi hukuman pidana. Di dalamnya ada rehabilitasinya. Setelah menjalani rehabilitasi dia menjalani hukuman pidananya," katanya.

tribunnews.com

Tidak ada komentar: