foto : ist |
TOMOHON, REALITA - Pemerintah
Kota Tomohon bekerjasama dengan Polres Tomohon melaksanakan acara
Pertemuan pelaku usaha bidang pertambangan dan elekrtonik wilayah Kota
Tomohon,Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Selatan, yang
dilaksanakan di aula Rudis Walikota Tomohon rabu (21/8).
“Pertambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh kelompok usaha atau kelompok masyarakat pada kawasan hutan di wilayah provinsi Sulawesi Utara seperti pengrusakan hutan berpotensi terganggunya kelestarian lingkungan hidup, adanya barang-barang berbahaya seperti merkuri, sianida, yang berimplikasi terhadap pencemaran lingkungan hidup serta barang-barang prodak yang beredar dikalangan masyarakat yang belum memenuhi standart pemanfaatan baik aspek kesehatan maupun aspek lingkungan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara Kombes Polisi Drs. Yudar Lululangi saat menyampaikan sambutannya dalam acara tersebut..
“Pertambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh kelompok usaha atau kelompok masyarakat pada kawasan hutan di wilayah provinsi Sulawesi Utara seperti pengrusakan hutan berpotensi terganggunya kelestarian lingkungan hidup, adanya barang-barang berbahaya seperti merkuri, sianida, yang berimplikasi terhadap pencemaran lingkungan hidup serta barang-barang prodak yang beredar dikalangan masyarakat yang belum memenuhi standart pemanfaatan baik aspek kesehatan maupun aspek lingkungan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara Kombes Polisi Drs. Yudar Lululangi saat menyampaikan sambutannya dalam acara tersebut..
Lanjutnya, yang paling penting
adalah pelaku usaha yang merugikan konsumen dengan memenfaatkan
kecanggihan teknologi. Berkaitan dengan hal diatas untuk mengantisipasi
hal-hal tersebut maka kami menghimbau kepada pelaku usaha di bidang
pertambangan ketika akan melakukan usaha diharuskan untuk melengkapi
dokumen-dokumen seperti kuasa pertambangan,kontrak kerja, ijin usaha,
akta pendirian perusahan, atau kontrak perjanjian kerjasama, laporan
produksi dan lain-lain,yang diatur oleh aturan maupun perda, lokasi dan
tempat usaha sesuai ijin dan peratuaran yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Demikian halnya dengan pelaku usaha elektronik, harus
melengkapi ijin tempat usaha, ijin tempat penampungan barang dan gudang,
dan lebih penting juga kualitas barang, hal tersebut diungkapkan oleh
Acara tersebut
dihadiri oleh Kapolres Tomohon AKBP.
Marlien Tawas,SH.MH, bersama jajarannya, Kadis energi dan sumber daya
mineral Jerry Patilima, SH,MH, Kadis Perindustrian dan perdagangan A.J.
Tulus,SH, Kepala KPPT Steven Waworuntu, SSTP, serta para Kapolsek dan
perwakilan dari setiap wilayah Kepolisian Kota Tomohon, Minahasa, dan
Minahasa Selatan.
hms/nita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar