Foto : beritahukum.com) |
JAKARTA, REALITA - Mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta "EB", Rabu
diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dengan dugaan korupsi pengadaan mobil
toilet VVIP ukuran besar dan kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung
Arimuladi di Jakarta, Rabu menyatakan penyidik juga memeriksa "LL"
mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan DKI Jakarta, "A"
Ketua Panitia Pengadaan dan "YP" mantan Dirut PT Astrasea.
"Mereka diperiksa oleh penyidik," katanya.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,328 miliar itu, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka itu yakni "LL" yaitu mantan Kabid Sarana dan
Prasarana Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan "A" yaitu PNS selaku panitia
pengadaan barang dan jasa.
Penetapan dua tersangka kasus pengadaan mobil toilet untuk tahun
anggaran 2009, dari hasil penyelidikan telah menemukan bukti permulaan
yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dengan me-mark up anggaran
dana.
Penetapan terangka sendiri, kata dia, sudah dilakukan sejak 29 April 2013 dengan nomor penyidik: 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013.(antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar