Nazaruddin |
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD)
Muhammad Nazaruddin, akan menginap di kantor Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (31/7/2013). Pasalnya, terpidana kasus
suap Wisma Atlet itu, masih harus menjalani pemeriksaan di penyidik
sampai besok terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi saat kepada wartawan di kantornya, Rabu malam.
"Pemeriksaan akan berlangsung hingga besok, karena itu yang bersangkutan akan diinapkan di KPK," kata Johan.
Seperti diketahui, posisi Nazaruddin saat ini merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada kesempatan sama, Johan juga mengatakan bila pemeriksaan Nazaruddin terkait dugaan TPPU juga pernah dilakukan Lapas Sukamiskin.
Pada perkara, Nazaruddin dijadikan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, untuk terdakwa Nazaruddin, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, terungkap perusahaan Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.
Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai pada proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.
Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar.
PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar. PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.
Sejauh ini, kata Johan terkait kasus Nazaruddin, KPK telah menyita lebih dari 300 miliar. Kemungkinan akan terus bertambah, karena kata Johan, pihaknya masih melakukan penelusuran harta.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi saat kepada wartawan di kantornya, Rabu malam.
"Pemeriksaan akan berlangsung hingga besok, karena itu yang bersangkutan akan diinapkan di KPK," kata Johan.
Seperti diketahui, posisi Nazaruddin saat ini merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada kesempatan sama, Johan juga mengatakan bila pemeriksaan Nazaruddin terkait dugaan TPPU juga pernah dilakukan Lapas Sukamiskin.
Pada perkara, Nazaruddin dijadikan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, untuk terdakwa Nazaruddin, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, terungkap perusahaan Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.
Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai pada proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.
Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar.
PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar. PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.
Sejauh ini, kata Johan terkait kasus Nazaruddin, KPK telah menyita lebih dari 300 miliar. Kemungkinan akan terus bertambah, karena kata Johan, pihaknya masih melakukan penelusuran harta.
Sumber : yahoo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar