Kamis, 01 Agustus 2013

Berkas Tersangka Korupsi Hakim Setyadi Tejocahyono Dipindahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

JAKARTA - Hakim Setyabudi Tejocahyono yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengurusan perkara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kaitan perkara pemberian bantuan sosial dipindahkan ke Bandung.
"Hari ini ada pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung atas nama ST (Setyabudi Tejocahyono), HN (Herry Nurhayat) dan lainnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Menurut Johan, Setyabudi dipindahkan ke Rumah Tahanan Sukamiskin sedangkan Herry Nurhayat, Asep Triana dan Toto Hutagalung dipindahkan ke rutan Kebonwaru.
"Jadi mungkin setelah lebaran akan disidang ke Bandung," ungkap Johan.
Setyabudi diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan pasal-pasal tersebut adalah mengenai pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Tersangka lain adalah Herry Nurhayat yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, Asep Triana yaitu perantara pemberian suap dan Toto Hutagalung yaitu ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran yang diduga terkait dengan Walikota Bandung Dada Rosada.
Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut adalah mengenai orang yang memberikan hadiah kepada hakim sehingga mempengaruhi keputusan hakim atau pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sehingga mengakibatkan penyelenggara negara tersebut melakukan tindakan bertentangan dengan kewajibannya atau dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp750 juta.
Selain keempatnya, KPK juga telah menetapkan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.
KPK menyangkakan Dada bersama dengan Edi melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No 39/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana orupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep.
KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat uang lain berjumlah Rp350 juta.
Dalam penggeledahan di kantor hakim Setyabudi, ditemukan uang senilai ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS dan berita acara pemeriksaan yang memuat nama Dada Rosada, uang tersebut dicurigai berasal dari patungan sejumlah kepala
dinas di kota Bandung.
Setyabudi menjadi hakim ketua dalam sidang tujuh terdakwa PNS di pemerintah kota Bandung yang divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012.
Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan para terdakwa hanya wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar bersama dengan hakim lain yaitu Ramlan Comel dan Jojo Johari yang juga pernah diperiksa di KPK.
Nama Dada Rosada dan Edi Siswadi juga tidak dicantumkan dalam amar putusan meski dalam dakwaan kedua nama tersebut disebut oleh jaksa.

Sumber : yahoo

Tidak ada komentar: