Walikota Sibolga ( foto : ist) |
MEDAN, REALITA - Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk, akhirnya memenuhi panggilan
pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (21/8/2013).
Syarfi diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan lahan
Rumah Susun Sewa di Kota Sibolga. Ia diperiksa di ruangan Bagian Pidana
Khusus selama lebih dari dua jam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama
mengatakan, penyidik menyodorkan lima belas pertanyaan seputar dugaan
korupsi pengadaan lahan Rusunawa di Sibolga yang merugikan negara
senilai Rp 5,3 miliar.
"Baru dia yang diperiksa. Pejabat lainnya, belum ada. Tapi ke depan,
tidak menutup kemungkinan ada pejabat pemkot lain kami panggil untuk
disidik," kata Chandra Purnama, Rabu siang.
Syarfi, kata dia, diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi
tesebut. Ia dimintai keterangan, karena memberikan persetujuan atas
pencairan dana APBD yang digunakan untuk pembelian lahan tersebut.
Setelah diusut, sambung Chandra, Kejati Sumut menemukan adanya
indikasi kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar lebih.
"Jadi penyidik
mempertanyakan bagaimana mekanisme pembelian lahan itu," imbuhnya.
Sementara Syarfi seusai pemeriksaan, enggan memberikan keterangan
kepada awak media. "Sudah, ya. Sudah. Nanti saja," katanya sambil
tertawa.(tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar