Selasa, 20 Agustus 2013

Hamdan Zoelva : Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Tak Bisa Perintah Masalah Pendapat dalam Perkara

Hamdan Zoelva ( foto : ist)
JAKARTA, REALITA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013-2016, Hamdan Zoelva, mengatakan siap memikul tanggung jawabnya yang baru di MK.

"Jadi wakil itu kan melengkapi posisi kepemimpinan di MK dan membantu bersama-sama ketua untuk menjalankan tugas-tugas yang sifatnya manajerial karena fungsi yudisial itu pada prinsipnya semua hakim itu sama," kata Hamdan kepada wartawan usai terpilih melalui voting suara di MK, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Menurut Hamdan, tanggung jawab wakil ketua itu sangat besar sementara tugas-tugasnya boleh dibilang tidak terlalu besar. Wakil ketua bertugas untuk membantu ketua dalam menegakkan tugas-tugas yudisial dari MK.

"Jadi yang tidak bisa diperintah ketua dan wakil adalah masalah pendapat masing dalam perkara. Jadi sama posisinya. Wakil ketua tentunya membantu ketua dalam menegakkan tugas-tugas yudisial dari MK," kata pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat itu.

Sebelumnya, Hamdan terpilih menjadi wakil ketua setelah mengalahkan Hakim Ahmad Fadlil Sumadi dalam voting terbuka hari ini di MK. Hamdan meraih lima suara sementara Fadlil Sumadi meraih tiga suara. Satu suara hakim dinyatakan abstain.

tribunnews.com

Tidak ada komentar: