Dipukuli, Anak Polisikan Ayah Kandung
|
Ilustrasi ( foto : ist) |
BLITAR - Skyt (50) Pria paruh baya asal waraga Desa Jatitengah
Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, kemaren siang pada hari Sabtu
(24/08/2013) dilaporkan anaknya sendiri Andista Tatas Fachry (22) pemuda
yang masih berstatus Mahasiswa akibat penganiayaan yang telah
dialaminya.
Peristiwa tersebut berawal pada
hari Jum’at (23 /08/2013, sekira Pkl. 16.00 Wib, tiba – tiba korban
mendapatkan sms dari ayahnya dengan nada mengancam. Isi sms yang
diterima korban tersebut yang berbunyi “aku negori kayu Jambewangi nek
kokean cangkem tak gepuki dasmu” (saya potongi kayu di Jambewangi kalau
kamu banyak bicara saya pukuli kepalamu). Setelah mendapatkan sms
tersebut selanjutnya korban mengajak tantenya saudari Sutriami
untuk ke kebun yang berada di Ds. Jambewangi Kec. Selopuro Kab. Blitar
yang tak jauh dari rumah korban dengan tujuan untuk memastikan apakah
kayu yang berada di kebun tersebut dipotong atau tidak. Tak hanya itu,
korban juga mendatangi rumah pelaku yang tak jauh dari lokasi kebun,
namun lagi-lagi tidak ketemu dengan ayahnya, sehingga korbanpun pulang
kerumah.
Saat korban sudah nyantai dirumahnya
sekira pukul 17.00 Wib, tiba-tiba ayahnya mendatangi korban. Tanpa basa
basi ayahnya langsung memukuli tubuh korban pada bagian pipi sebelah
kiri dan kanan masing-masing sebanyak 1 ( satu ) kali, di bagian tengkuk
sebanyak 1 ( satu ) kali dan dibagian perut ditendang sebanyak 1 (satu) kali, sehingga mengakibatkan luka lebam pada tubuhnya yang kena pukul
tersebut. Tak terima dengan perlakukan ayahnya, maka keesokan harinya
korban langsung melaporkan tindakan ayahnya tersebut ke Polres Blitar.
Kini terhadap perkara KDRT (kekerasan dalam rumah
tangga) ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres
Blitar, yang saat ini masih dalam tahap mengumpulkan keterangan para
saksi dan bukti-bukti terkait dengan peristiwa tersebut untuk dapat
menjerat pelaku. Jika nanti pelaku terbukti bersalah, maka terhadap
pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
KDRT Pasal 44 ayat 1 dan atau 4 dengan ancaman hukuman maksimal lima
tahun penjara.
humaspolresblitar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar