Minggu, 25 Agustus 2013

Dipukuli, Anak Polisikan Ayah Kandung

Ilustrasi ( foto : ist)
BLITAR - Skyt (50) Pria paruh baya asal waraga Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, kemaren siang pada hari Sabtu (24/08/2013) dilaporkan anaknya sendiri Andista Tatas Fachry (22) pemuda yang masih berstatus Mahasiswa akibat penganiayaan yang telah dialaminya.

Peristiwa tersebut berawal pada hari Jum’at (23 /08/2013, sekira Pkl. 16.00 Wib, tiba – tiba korban mendapatkan sms dari ayahnya dengan nada mengancam. Isi sms yang diterima korban tersebut yang berbunyi “aku negori kayu Jambewangi nek kokean cangkem tak gepuki dasmu” (saya potongi kayu di Jambewangi kalau kamu banyak bicara saya pukuli kepalamu). Setelah mendapatkan sms tersebut selanjutnya korban mengajak tantenya saudari Sutriami untuk ke kebun yang berada di Ds. Jambewangi Kec. Selopuro Kab. Blitar yang tak jauh dari rumah korban dengan tujuan untuk memastikan apakah kayu yang berada di kebun tersebut dipotong atau tidak. Tak hanya itu, korban juga mendatangi rumah pelaku yang tak jauh dari lokasi kebun, namun lagi-lagi tidak ketemu dengan ayahnya, sehingga korbanpun pulang kerumah.

Saat korban sudah nyantai dirumahnya sekira pukul 17.00 Wib, tiba-tiba ayahnya mendatangi korban. Tanpa basa basi ayahnya langsung memukuli tubuh korban pada bagian pipi sebelah kiri dan kanan masing-masing sebanyak 1 ( satu ) kali, di bagian tengkuk sebanyak 1 ( satu ) kali dan dibagian perut ditendang sebanyak 1 (satu) kali, sehingga mengakibatkan luka lebam pada tubuhnya yang kena pukul tersebut. Tak terima dengan perlakukan ayahnya, maka keesokan harinya korban langsung melaporkan tindakan ayahnya tersebut ke Polres Blitar.

Kini terhadap perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Blitar, yang saat ini masih dalam tahap mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti terkait dengan peristiwa tersebut untuk dapat menjerat pelaku. Jika nanti pelaku terbukti bersalah, maka terhadap pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Pasal 44 ayat 1 dan atau 4 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
humaspolresblitar

Tidak ada komentar: