Salah satu tersangka Denis Kuntag |
MANADO — Kedua tersangka yakni Ex Kabag Pemprov Sulut Freddy
Lendo dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Induk
Dennis Kuntag, Selasa (16/7) sekira pukul 11.30 Wita resmi ditahan di
Mapolda Sulut. Lendo dan Kuntag ditahan karena terlibat kasus tukar
guling lahan Kawiley Minahasa Utara (Minut) yang merugikan negara Rp2,7
miliar.
Ke dua tersangka diperiksa sekitar
pukul 09:00 Wita hari ini di ruang Subdit I Tipikor, pukul 11.00 Wita
mereka dibawa ke Dokkes sekira untuk diperiksa kesehatan usai melakukan
pemeriksaan keduanya langsung dibawa ke Polda Sulut.
Sekitar pukul
12.30 Wita keduanya digiring ke ruang tahanan Polda Sulut.
Terlihat puluhan keluarga mengawal kedua tersangka dan menuju masuk
ruang tahanan. Lendo ketika dikonfirmasi terkait dengan ditahanan
dirinya tidak mau memberikan komentar, hanya saja ia sempat mengancam
wartawan.
“Kalau tidak dipanasi oleh pemberitaan media saya tidak ditahan seperti ini,” tukas Kuntag
Ditahannya kedua tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda AKBP
Denny D Adare. Menurut Adare ini merupakan salah satu pembasmian KKN.
“Ini akan terus dibasmi sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda,” ujar Adare.
Sementara kata Kasubdit Tipikor AKBP Wiliam Simanjuntak dalam
penanganan kasus korupsi pihaknya terus konsisten dan memegang teguh
pendirian dalam pemberantasan Korupsi.
“Meski ada dugaan intervensi dari Kapolda, Saya berkomitmen untuk
memberantas korupsi, dan ini bukti komitmen saya teman-kaman kan sudah
lihat tersangka kasus lahan Kawiley sudah ditahan,” kunci Wiliam.
Sumber : okemanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar