Anas - Andi |
JAKARTA – Dua tersangka kasus
Hambalang, yakni Andi Mallaranggeng (Mantan Menpora) dan Anas
Urbaningrum (Mantan Ketua Umum Partai Demokrat) bakal ditahan usai
perayaan Idul Fitri oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Insya Allah, saya perkirakan mereka bisa ditahan setelah habis lebaran,” kata Ketua KPK Abraham Samad, Minggu (21/7).
Selain Anas dan Andi, KPK juga akan
melakukan upaya yang sama terhadap satu tersangka lainnya, Teuku Bagus
Mokhammad Noor, yang menjabat Ketua Kerjasama Operasi proyek Hambalang.
Pengambilan kebijakan selepas lebaran, terang Samad, karena saat ini pihaknya masih mengumpulkan data, guna upaya penahanan.
Perihal prioritas penahanan, Samad menjelaskan akan lebih dulu menjebloskan yang diduga sebagai tersangka kasus korupsi, yakni Teuku Bagus dan Andi, menyusul kemudian tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi, yakni Anas.
Sumber : okemanado
Tidak ada komentar:
Posting Komentar