Sabtu, 14 September 2013

Pemerintah Yaman Selidiki Kematian Anak Perempuan 8 Tahun Karena Kawin Paksa

Pemerintah Yaman mengatakan tengah menyelidiki kematian anak perempuan usia delapan tahun karena pendarahan pada malam perkawinannya.
Pemerintah Yaman mengatakan akan menangani kasus ini dengan serius dan akan menyeret mereka yang bertanggung jawab.

Pegiat hak asasi Yaman Arwa Othman mengatakan anak usia delapan tahun itu meninggal setelah berhubungan badan dengan suami yang berumur lima kali usianya.
Kepala urusan luar negeri Uni Eropa Catherine Ashton mendesak pemerintah Jumat (13/09) untuk menyelidiki kasus itu "tanpa penundaan dan menindak semua yang bertanggung jawab atas kejahatan itu."
Dalam satu pernyataan, Ashton mengatakan pemerintah Yaman harus menetapkan undang-undang berisi usia minimal untuk menikah.
Banyak keluarga miskin di Yaman mengizinkan anak perempuan mereka menikah demi uang.
Asisten Perdana Menteri Mohammed Salem mengatakan "Pemerintah (Yaman) tengah menangani kasus ini secara serius dan mereka yang bertanggung jawab akan diadili."
Menurut laporan PBB, sekitar setengah dari penduduk Yaman yang berjumlah 24 juta jiwa mengalami kekurangan pangan dan air bersih.
Human Rights Watch juga mendesak pemerintah Yaman untuk melarang pernikahan anak di bawah usia 18 tahun.
Organisasi hak asasi ini mengatakan sekitar 14% perempuan Yaman dinikahkan sebelum usia 15 tahun dan 52% sebelum usia 18 tahun.

Sumber: bbc

Tidak ada komentar: