Sabtu, 17 Agustus 2013

PT Batalkan Putusan PN Manado atas Kasus Citra Land

Reinhard Mamalu ( foto ; ibra)
MANADO, REALITA — Bulan Juli 2013 lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Manado, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado atas kasus Citra Land. 

Dalam putusan itu menyatakan bahwa pemenangan oleh pihak Citra Land terkait gugatan pengosangan lahan yang dilayangkan  FK Tampi dkk (warga) melalui kuasa hukum Reinhaard M Mamalu SH tidak dapat diterima.

“Memang dalam putusan hakim mejelis Efran Basuning SH Mhum memenangkan pihak Citra Land. Karena tidak puas terhadap putusan itu, pihak warga melakukan banding. Atas banding ini warga dimenangkan,” ungkap humas PT Manado Muhammad Yunus Wahab SH beberapa waktu lalu.

Wahab mengatakan  memang dalam kasus ini pihak Citra Land dalam membeli lahan tersebut tidak hati-hati, karena saat melakukan transaksi jual beli lahan itu dalam sengketa.

“Citra Land juga salah,  tapi disisi lain juga Citra Land ada benarnya karena sudah menyelamatkan uang negara,” ujar Wahab.

Lebih jauh Wahab menjelaskan memang dalam kasus ini, kedua bela pihak menang baik Citra Land dan warga, karena disisi lain putusan PN Manado dibatalkan PT Manado. Namun disisi lain juga Citra Land menang, dimana berkas gugatan pengosongan lahan ditolak PT Manado.

“Kami tolak gugatan pengosongan lahan, karena  dalam gugatan itu, kuasa hukum dari FK Tampi tidak menarik pihak lain dalam gugatan tersebut,” terang Wahab.

Terkait ditolaknya gugatan itu, Reinhaard M Mamalu menjelaskan dalam gugatan pengosongan lahan ini semua pihak sudah sudah ia libatkan.

“Saya rasa PT Manado keliru menilai gugatan ini. Tapi tidak masalah karena kami akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA),” jelas Mamalu, Jumat (16/8).

oke/Ibrahim Hiola

Tidak ada komentar: