Reinhard Mamalu ( foto ; ibra) |
MANADO, REALITA — Bulan Juli 2013 lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Manado, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado atas kasus Citra Land.
Dalam putusan itu menyatakan bahwa pemenangan oleh pihak Citra Land
terkait gugatan pengosangan lahan yang dilayangkan FK Tampi dkk (warga)
melalui kuasa hukum Reinhaard M Mamalu SH tidak dapat diterima.
“Memang dalam putusan hakim mejelis Efran Basuning SH Mhum
memenangkan pihak Citra Land. Karena tidak puas terhadap putusan itu,
pihak warga melakukan banding. Atas banding ini warga dimenangkan,”
ungkap humas PT Manado Muhammad Yunus Wahab SH beberapa waktu lalu.
Wahab mengatakan memang dalam kasus ini pihak Citra Land dalam
membeli lahan tersebut tidak hati-hati, karena saat melakukan transaksi
jual beli lahan itu dalam sengketa.
“Citra Land juga salah, tapi disisi lain juga Citra Land ada benarnya karena sudah menyelamatkan uang negara,” ujar Wahab.
Lebih jauh Wahab menjelaskan memang dalam kasus ini, kedua bela pihak
menang baik Citra Land dan warga, karena disisi lain putusan PN Manado
dibatalkan PT Manado. Namun disisi lain juga Citra Land menang, dimana
berkas gugatan pengosongan lahan ditolak PT Manado.
“Kami tolak gugatan pengosongan lahan, karena dalam gugatan itu,
kuasa hukum dari FK Tampi tidak menarik pihak lain dalam gugatan
tersebut,” terang Wahab.
Terkait ditolaknya gugatan itu, Reinhaard M Mamalu menjelaskan dalam
gugatan pengosongan lahan ini semua pihak sudah sudah ia libatkan.
“Saya rasa PT Manado keliru menilai gugatan ini. Tapi tidak masalah
karena kami akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung
(MA),” jelas Mamalu, Jumat (16/8).
oke/Ibrahim Hiola
Tidak ada komentar:
Posting Komentar