MASIH segar dalam ingatan kita bersama bagaimana catatan panjang
sejarah perjalanan serta perjuangan tanpa pamrih yang telah dirintis
oleh berbagai komponen masyarakat bagian utara Tanah Minahasa untuk
berupaya membentuk suatu Daerah Otonom baru.
Sejarah mencatat bahwa pada
tanggal 20 November 2003, dalam satu Sidang Rapat Paripurna DPR RI yang
dipimpin oleh Wakil Ketua Soetartjo Soerjogoeritno dengan acara khusus
Penetapan RUU tentang pembentukan Kabupaten/Kota se-Indonesia menjadi
Undang-Undang, maka salah satu Kabupaten/Kota yang disahkan adalah
Kabupaten Minahasa Utara. 13 RUU yang isinya tentang pembentukan 24
daerah otonom baru dalam sidang disetujui oleh 13 fraksi di DPR RI.
Ikut serta dalam sidang ini sejumlah tokoh masyarakat Minahasa Utara
di Jakarta, Kerukunan Masyarakat Minahasa Utara (KMMU), Organisasi Badan
Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara (BPKMU), dihadiri juga Mendagri
Hari Sabarno.
Hal ini berarti bahwa sejak tahun 1999 sampai November
2003 secata yuridis telah terbentuk 110 Kabupaten/kota. Jumlah ini
hampir setara dengan sepertiga jumlah Kabupaten Kota yang ada di era
Orde Baru, yang jumlahnya 324 Kabupaten Kota.
Pembentukan Kabupaten
Minahasa Utara dihiasi dengan beragam cerita penuh historika dan
spektakuler yang akhirnya melalui suatu perjuangan dan kerja keras serta
atas berkat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, lahirlah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara di Propinsi Sulawesi Utara
dan telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas
nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 Januari 2004.
Ratusan rakyat Minahasa Utara yang datang ke Senayan menyambut
kelahiran Kabupaten Minahasa Utara dengan berbagai ekspresi. Tentu saja,
elit politik yang mengupayakan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara
merasa sangat gembira dan dengan perasaan yang sulit diungkapkan dalam
kata dan kalimat.
Menarik dikaji, bagaimana latar belakang pembentukan Kabupaten ini
dan mengapa orang Minahasa Utara ingin membentuk Kabupaten sendiri?
Jawabanya memang tidak mudah. Ada ungkapan tidak ada sumber tidak ada
sejarah!
Sejarah Minahasa Utara sulit dilacak dalam sumber, baik sumber lokal
yang bersifat tradisional maupun sumber asing yang berasal dari luar
negeri. Tidak banyak sejarawan atau budayawan lokal yang mengkaji
Sejarah Minahasa Utara ini secara khusus. Sumber sejarah masa lampau
Minahasa Utara menjadi satu bagian dengan sejarah umum daerah Minahasa.
Wilayah yang untuk sebagian besarnya merupakan Minahasa Utara, adalah
lokasi anak suku Tountewoh yang kemudian menjadi Tonsea-Minahasa.
Kabupaten Minahasa Utara terletak di Provinsi Sulawesi Utara yang
berjarak ±19 km dari Ibu Kota Provinsi. Merupakan daerah otonom baru
yang dimekarkan dari Kabupaten Minahasa melalui Undang-undang Nomor 33
Tahun 2003 dan diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004. Memiliki potensi
alam yang luas serta kekayan sejarah dan budaya daerah yang menjadi daya
tarik tersendiri Kabupaten Minahasa Utara sebagai daerah tujuan wisata
Indonesia di provinsi Sulawesi Utara, sebagaimana Visi Kabupaten
Minahasa Utara : “KABUPATEN TUJUAN WISATA TAHUN 2015”
Kabupaten Minahasa Utara saat ini dipimpin oleh oleh Bupati Drs. Sompie Singal MBA dan Wakil Bupati Yulisa Baramuli.
Sumber : minutkab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar