Jumat, 28 Juni 2013

Bolaang Mongondow Bakal Miliki PPID

 LOLAK - Transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebuah tuntutan public bagi perjalanan roda pemerintahan dan proses pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow. Hal ini mendorong masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan itu sendiri, sebagai wujud dari Perda Nomor 4 dan 5 Tahun 2005 serta UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga terus mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 
 
Dalam mendorong kepercayaan masyarakat, pemerintah Bolmong bekerjasama dengan Komisi Informasi Publik Sulut dan Komisi Transparansi dan partisipasi Bolaang Mongondow menggelar seminar sehari dengan tema mendorong Kabupaten Bolmong terbuka dan Partisipatif, yang di gelar Rabu (26/6) di kantor Bupati Bolmong. Agenda ini dibuka secara langsung Bupati Hi Salihi Mokodongan dan dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Publik Sulut Boy Lalamentik, beserta anggota Letkol (purn) Habel J Runtuwene SE MSi, Reidy F Sumual dan Nolly S Londa serta jajaran Komisi Transparansi dan Partisipasi Bolmong.
 
Bupati Hi Salihi Mokodongan dalam sambutan pemerintah menyampaikan penerapan UU RI Nomor 14 tahun 2008 akan senantiasa mendorong SKPD serta seluruh komponen masyarakat untuk terus bekerjasama dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah. Diantaranya dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai pasal 9 dan 13 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan cepat tepat dan sederhana setiap badan public, yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan pendokumentasian penyediaan dan atau pelayanan di badan public. Untuk itu Bupati berharap agar seminar yang di gelar mampu memberikan gambaran atas keterbukaan informasi daerah kepada masyarakat.
 
Sementara itu Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) memberi deadline kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) agar pembentukan Pejabat Pemberi Informasi Dokumentasi (PPID) disegerakan. KIP memberi deadline hingga bulan Oktober. “Lebih cepat lebih baik. Oktober kami harapkan Bolmong telah memiliki PPID. Apalagi, Peraturan Gubernur (Perbup) sudah diturunkan ke semua wilayah kabupaten/kota se-Sulut,” kata Ketua KIP Sulut, Boy Lalamantik saat menjadi pembicara seminar tersebut.
 
Menurut Boy, kehadiran PPID sangat diharapkan bagi semua daerah. Selain sebagai perintah UU Nomor 14 Tahun 2008, juga sebagai filter pemberian informasi kepada publik. Apalagi, Bolmong satu-satunya daerah yang memiliki lembaga Komisi Transpransi dan Partisipasi (KIP) yang sejalan dengan tugas dan fungsi KIP sebagai pendorong lahirnya transparansi di semua lini.
 
Sementara itu, Ketua KTP Bolmong Guesman Laeta disela-sela kegiatan berjanji akan mengawal dan mendorong lahirnya PPID. “Ini adalah bagian keinginan kami agar Bolaang Mongondow jadi daerah percontohan daerah transparansi,” ujar Laeta didampingi Efendi Abdul Kadir, Husni Moko, Adrie Karow dan Fegie Pandeirot.

Sumber: humaspemkabbolmong

Tidak ada komentar: