LOLAK - Transparansi dan
partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebuah tuntutan
public bagi perjalanan roda pemerintahan dan proses pembangunan di
Kabupaten Bolaang Mongondow. Hal ini mendorong masyarakat untuk terlibat
dalam proses perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan itu
sendiri, sebagai wujud dari Perda Nomor 4 dan 5 Tahun 2005 serta UU
nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga terus
mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam mendorong kepercayaan masyarakat, pemerintah Bolmong bekerjasama
dengan Komisi Informasi Publik Sulut dan Komisi Transparansi dan
partisipasi Bolaang Mongondow menggelar seminar sehari dengan tema
mendorong Kabupaten Bolmong terbuka dan Partisipatif, yang di gelar Rabu
(26/6) di kantor Bupati Bolmong. Agenda ini dibuka secara langsung
Bupati Hi Salihi Mokodongan dan dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi
Publik Sulut Boy Lalamentik, beserta anggota Letkol (purn) Habel J
Runtuwene SE MSi, Reidy F Sumual dan Nolly S Londa serta jajaran Komisi
Transparansi dan Partisipasi Bolmong.
Bupati Hi Salihi Mokodongan dalam sambutan pemerintah menyampaikan
penerapan UU RI Nomor 14 tahun 2008 akan senantiasa mendorong SKPD serta
seluruh komponen masyarakat untuk terus bekerjasama dalam pelaksanaan
berbagai program pemerintah. Diantaranya dengan membentuk Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai pasal 9 dan 13 UU
Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, sebagai bagian dari upaya pemerintah
dalam mewujudkan pelayanan cepat tepat dan sederhana setiap badan
public, yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan pendokumentasian
penyediaan dan atau pelayanan di badan public. Untuk itu Bupati berharap
agar seminar yang di gelar mampu memberikan gambaran atas keterbukaan
informasi daerah kepada masyarakat.
Sementara itu Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut)
memberi deadline kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)
agar pembentukan Pejabat Pemberi Informasi Dokumentasi (PPID)
disegerakan. KIP memberi deadline hingga bulan Oktober. “Lebih cepat
lebih baik. Oktober kami harapkan Bolmong telah memiliki PPID. Apalagi,
Peraturan Gubernur (Perbup) sudah diturunkan ke semua wilayah
kabupaten/kota se-Sulut,” kata Ketua KIP Sulut, Boy Lalamantik saat
menjadi pembicara seminar tersebut.
Menurut Boy, kehadiran PPID sangat diharapkan bagi semua daerah. Selain
sebagai perintah UU Nomor 14 Tahun 2008, juga sebagai filter pemberian
informasi kepada publik. Apalagi, Bolmong satu-satunya daerah yang
memiliki lembaga Komisi Transpransi dan Partisipasi (KIP) yang sejalan
dengan tugas dan fungsi KIP sebagai pendorong lahirnya transparansi di
semua lini.
Sementara itu, Ketua KTP Bolmong Guesman Laeta disela-sela kegiatan
berjanji akan mengawal dan mendorong lahirnya PPID. “Ini adalah bagian
keinginan kami agar Bolaang Mongondow jadi daerah percontohan daerah
transparansi,” ujar Laeta didampingi Efendi Abdul Kadir, Husni Moko,
Adrie Karow dan Fegie Pandeirot.
Sumber: humaspemkabbolmong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar