Jumat, 28 Juni 2013

Cleaning Service Bulog Sulut Korupsi Raskin


MANADO - Ridwan Nurhamidin alias Iwan seorang Cleaning Service di Bolog Sulawesi Utara (Sulut) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Manado terkait kasus dugaan korupsi pembagian beras raskin dibeberapa Kecamatan yang ada di Sulut, Kamis (27/6).

Sesuai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung SH,  Iwan yang merupakan Cleaning service yang berkantor di Bulog Sulut, ia  juga sebagai anggota tim satuan kerja beras raskin  dan merangkap pembantu korlap Satker Raskin perum Bulog. Pada Mei 2012 lalu Iwan menyalurkan beras bersama-sama dengan Alex Haris Minandar di Kecamatan Tuminting, Kecamatan Singkil, Kecematan Bunaken, Kelurahan Banjer dan Kelurahan Tingkulu serta Kelurahan Mahakeret Timur sebanyak 2.724.375 Kg,  jika di rupiakan mencapai 4.359.000.000 miliar.

“Namun yang disetornya sesuai bukti  Rp3.852.425.000 miliar sehingga selisinya Rp505.575.000 juta.  Untuk pembagian beras raskin setiap Kepala Keluarga (KK) mendapat jata 15 Kg,” ungkap Sulung di depan Ketua Majelis Hakim Verra Lihawa SH MH dan anggota Weni Nanda SH serta Parlindungan SH.

Akibat perbuatannya,  terdakwa melanggar pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tidak ada komentar: